Urusan
perkawinan di Indonesia dipayungi oleh Undang-Undang Perkawinan No. 1
tahun 1974 serta diatur ketentuannya dalam Kompilasi Hukum Islam.
Saripati aturan-aturan Islam mengenai perkawinan, perceraian,
perwakafan dan pewarisan ini bersumber dari literatur-literatur fikih
Islam klasik dari berbagai madzhab yang dirangkum dan disesuaikan
dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Kedua dasar hukum mengenai
perkawinan dan urusan keluarga tersebut diharapkan dapat menjadi
pijakan hukum bagi rakyat Indonesia yang akan melaksanakan perkawinan.
Namun dalam praktek pelaksanaan perkawinan yang berlaku di masyarakat,
banyak muncul hal-hal baru yang bersifat ijtihad, dikarenakan tidak ada aturan yang tertuang secara khusus untuk mengatur hal-hal tersebut.
Kurang
lebih satu dekade yang lalu, muncul peristiwa menarik dalam hal
pelaksanaan akad nikah yang dilakukan secara tidak lazim dengan
menggunakan media telepon. Kemudian status pernikahan ini dimohonkan
pengesahannya melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Oleh
Pengadilan Agama Jakarta Selatan status hukumnya dikukuhkan dengan
dikeluarkannya Surat Putusan No. 1751/P/1989. Meski Pengadilan Agama
Jakarta Selatan mengesahkan praktek semacam ini, namun putusan ini
tetap dianggap riskan. Kabarnya, Mahkamah Agung menegur hakim yang
memeriksa perkara tersebut karena dikhawatirkan menimbulkan preseden
yang tidak baik.
Peristiwa
yang serupa dengan itu terulang kembali. Kali ini praktek akad nikah
tertolong dengan dunia teknologi yang selangkah lebih maju dengan
menggunakan fasilitas video teleconference. Teknologi video teleconference lebih mutakhir dari telepon, karena selain menyampaikan suara, teknologi ini dapat menampilkan gambar/citra secara realtime melalui
jaringan internet. Hal ini seperti yang dipraktekkan oleh pasangan
Syarif Aburahman Achmad ketika menikahi Dewi Tarumawati pada 4
Desember 2006 silam. Ketika pelaksanaan akad nikah, sang mempelai pria
sedang berada di Pittsburgh, Amerika Serikat. Sedangkan pihak wali
beserta mempelai wanita berada di Bandung, Indonesia. Kedua belah pihak
dapat melaksanakan akad nikah jarak jauh berkat layanan video teleconference dari Indosat.
Hal
ini tidak berbeda dengan apa yang dilakukan oleh pasangan Sirojuddin
Arif dan Iim Halimatus Sa'diyah. Dengan memanfaatkan teknologi ini,
mereka melangsungkan akad nikah mereka pada Maret 2007 silam. Hanya
perbedaannya adalah, kedua mempelai sedang berada di aula kampus
Oxford University, Inggris, sedangkan wali mempelai berada di Cirebon,
Indonesia ketika akad nikah dilangsungkan.
Fenomena
seperti ini menggelitik untuk dikaji dan dikomentari oleh para pakar
hukum keluarga Islam di Indonesia. Oleh sebab praktek akad nikah jarak
jauh dengan menggunakan media teknologi ini belum pernah sekalipun
dijumpai pada jaman sebelumnya. Praktek akad nikah pada jaman Nabi dan
para Salafus shalih hanya menyiratkan diperbolehkannya metode tawkil, yakni pengganti pelaku akad apabila pihak pelaku akad (baik wali maupun mempelai pria) berhalangan untuk melakukannya.
Satria Effendi M. Zein sebagai salah satu pakar yang membidangi masalah hukum keluarga Islam di Indonesia ini dalam bukunya “Analisis Yurisprudensi Mengenai Masalah Keluarga Islam Kontemporer Indonesia” memberikan
analisis yurisprudensi yang cukup mendalam mengenai perkawinan
melalui media telepon sebagaimana dikukuhkan Putusan Pengadilan Agama
Jakarta Selatan No. 1751/P/1989. Dalam pendapatnya, Satria Effendi M.
Zein menyatakan bahwa ada dua macam putusan yang dapat dipilih oleh
majelis hakim mengenai masalah ini, yaitu membolehkan sesuai dengan
kecenderungan Madzhab Hanafi ataupun melarang sesuai dengan
kecenderungan Madzhab Syafi'i. Di sini Satria Effendi M. Zein
menyerahkan putusan yang diambil sesuai dengan dasar yang dipakai
majelis hakim, dan memberikan penekanan bahwa keduanya boleh dipakai
selama belum ada undang-undang yang secara jelas mengatur mengenai hal
ini. Untuk itulah, di sini penulis berusaha mengedepankan permasalahan
ini, menjelaskan bagaimana metode ijtihad yang dipakai oleh Satria
Effendi M. Zein dalam mengkritisi Putusan Pengadilan Agama Jakarta
Selatan No. 1751/P/1989, dasar-dasar yang menjadi alasannya menentukan
hukum yang sesuai, cara pandang ia melihat permasalahan ini dan
pertimbangan-pertimbangan rasional dan ushuliyah yang ia pakai.







0 komentar:
Posting Komentar