Makalah Hukum Akad Nikah Lewat Telepon
PENDAHULUAN
Sebagian
fuqoha’ dalam mengemukakan hakekat perkawinan hanya menonjolkan aspek
lahiriyah yang bersifat normatif. Seolah-olah akibat sahnya sebuah
perkawinan hanya sebatas timbulnya kebolehan terhadap sesuatu yang
sebelumnya sangat dilarang, yakni berhubungan badan antara laki-laki
dengan perempuan.
Dengan demikian yang
menjadi inti pokok pernikahan itu adalah akad (pernikahan) yaitu serah
terima antara orang tua calon mempelai wanita dengan calon mempelai
laki-laki.
Perkawinan
umat Islam di Indonesia juga mengacu pada pedoman hukum Islam. Dengan
perkataan lain hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia sesuai dengan
hukum Islam sebagaimana pemahaman kalangan fuqoha’. Perkawinan juga
bertujuan untuk memperluas dan mempererat hubungan kekeluargaan, serta
membangun masa depan individu keluarga dan masyarakat yang lebih baik.
Oleh karena itu, jika telah ada kesepakatan antara orang pemuda dengan
seorang pemudi untuk melaksanakan akad nikah pada hakekatnya kedua belah
pihak telah sepakat untuk merintis jalan menuju kebahagiaan lahir batin
melalui pembinaan yang ditetapkan agama.
Barangkali,
faktor-faktor yang ditetapkan terakhir inilah yang lebih mendekati
tujuan hakekat dari perkawinan yang diatur oleh Islam. Oleh sebab itu,
sah tidaknya perkawinan menurut Islam adalah tergantung pada akadnya.
Karena sedemikian rupa pentingnya akad dalam perkawinan itu maka
berdasarkan dalil-dalil yang ditemukan, para fuqoha’ telah berijtihad
menetapkan syarat-syarat dan rukun untuk sahnya sesuatu akad nikah.
Sebagaimana
hasil ilmu pengetahuan dan teknologi mengenai permasalahan baru dalam
soal perkawinan yaitu tentang sahnya akad nikah yang ijab qabulnya
dilaksanakan melalui telepon?.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pernikahan
Akad (nikah dari bahasa Arab عقد)
atau ijab qabul, merupakan ikrar pernikahan. Yang dimaksud akad
pernikahan adalah ijab dari pihak wali perempuan atau wakilnya dari
qabul dari pihak calon suami atau wakilnya. Menurut syara’ nikah adalah
satu akad yang berisi diperbolehkannya melakukan persetubuhan dengan
menggunakan lafadz انكاح (menikahkan) atau تزويج (mengawinkan). Kata nikah ini sendiri secara hakiki bermakna akad dan secara majazi bermakna persetubuhan menurut pendapat yang shoheh ;
ويطلق شرعا على عقد مشتمل على الاركان والشروطا
B. Rukun Pernikahan
Adapun rukun nikah ada 5, yaitu :
1. Wali
2. Pengantin laki-laki
3. Pengantin perempuan
4. Dua saksi laki-laki
5. Akad nikah
Akad
nikah merupakan syarat wajib dalam proses atau ucapan perkawinan
menurut Islam akad nikah boleh dijalankan oleh wali atau diwakilkan
kepada juru nikah.
وشروط
الصيغة كونها بصريح مشتق انكاح او تزويج ولو بغير العربية جيث فهما
العقدان والشاهدان. ولا يصح عقد النكاح الا بولي غدل او ماذونه والعدالة
ليست بشرط في الولى. وانما السرط عدم الفسق وفى بعض النسخ بولى ذكر وهو اي
الذكور – إختراز عن الأنثى فانما لا تزوج نفسها ولا غيرها.
Syarat (akad) yaitu adanya akad itu jelas keluar dari lafadz نكاح atau تزويج
(aku nikahi) walaupun akad tersebut tanpa menggunakan bahasa arab
sekitarnya kedua lafadz itu dipahami oleh dua orang yang akad dan dua
saksi.
Dan
tidak sah akad nikah kecuali dengan wali yang adil, atau orang yang
mendapatkan ijin wali. Syarat dalam wali itu disyaratkan tidak fasiq di
sebagian nusakh itu harus wali laki-laki yang lebih diunggulkan dari
pada wanita, karena sesungguhnya wanita itu tidak bisa menikahkan diri
sendiri atau menikahkan orang lain.
ولا يصح عقد النكاح ايضا الا بحضور شاهدى عدل
Dan tidak sah juga akad nikah kecuali dengan hadirnya dua orang saksi yang adil.
C. Nikah Lewat Telepon Menurut Hukum Islam
Menentukan sah / tidaknya suatu nikah, tergantung pada dipenuhi / tidaknya
rukun-rukun nikah dan syarat-syaratnya. Secara formal, nikah lewat
telepon dapat memenuhi rukun-rukunnya, yakni adanya calon suami dan
istri, dua saksi, wali pengantin putri, dan ijab qabul. Namun, jika
dilihat dari segi syarat-syarat dari tiap-tiap rukunnya, tampaknya ada
kelemahan / kekurangan untuk dipenuhi.
Misalnya,
identitas calon suami istri perlu dicek ada / tidaknya hambatan untuk
kawin (baik karena adanya larangan agama atau peraturan
perundang-undangan) atau ada tidaknya persetujuan dari kedua belah
pihak. Pengecekan masalah ini lewat telepon sebelum akad nikah adalah
cukup sukar. Demikian pula pengecekan tentang identitas wali yang tidak
bisa hadir tanpa taukil, kemudian ia melangsungkan ijab qabul langsung
dengan telepon. Juga para saksi yang sahnya mendengar pernyataan ijab
qabul dari wali dan pengantin putra lewat telepon dengan bantuan
mikropon, tetapi mereka tidak bisa melihat apa yang disaksikan juga
kurang meyakinkan. Demikian pula ijab qabul yang terjadi di tempat yang
berbeda lokasinya, apalagi yang sangat berjauhan seperti antara Jakarta
dan Bloomington Amerika Serikat yang berbeda waktunya sekitar 12 jam
sebagaimana yang telah dilakukan oleh Prof. Dr Baharuddin yang
mengawinkan putrinya di Jakarta (dra. Nurdiani) dengan Drs. Ario Sutarti
yang sedang belajar di Universitas Indiana Amerika Serikat pada hari
sabtu tanggal 13 Mei 1989 pukul 10.00 WIB bertepatan hari jumat pukul
22.00 waktu Indiana Amerika Serikat.
Karena
itu, nikah lewat telepon itu tidak sah dan dibolehkan menurut Hukum
Islam, karena selain terdapat kelemahan /kekurangan dan keraguan dalam
memenuhi rukun-rukun nikah dan syarat-syaratnya sebagaimana diuraikan
diatas, juga berdasarkan dalil-dalil syara’ sebagai berikut :
1. Nikah
itu termasuk ibadah. Karena itu, pelaksanaan nikah harus sesuai dengan
tuntunan al-Qur’an dan sunnah nabi yang shahih, berdasarkan kaidah
hukum:
الاصل فى العبادة حرام
“Pada dasarnya, ibadah itu haram”.
Artinya, dalam masalah ibadah, manusia tidak boleh membuat-buat (merekayasa aturan sendiri).
2. Nikah
merupakan peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan manusia, dan
itu bukanlah sembarangan akad, tetapi merupakan akad yang mengandung
sesuatu yang sacral dan syiar islam serta tanggungjawab yang berat bagi
suami istri, sebagaimana firman Allah dalam al-Quran surat nisa’ ayat :
21
Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat.
3. Nikah lewat telepon mengandung risiko tinggi berupa kemungkinan adanya penyalahgunaan atau penipuan (gharar/khida’),
dan dapat pula menimbulkan keraguan (confused atau syak), apakah telah
dipenuhi atau tidak rukun-rukun dan syarat-syarat nikahnya dengan baik.
Dan yang demikian itu tidak sesuai dengan hadist Nabi/kaidah fiqih
لا ضرر ولا ضرارا
Tidak boleh membuat mudarat kepada diri sendiridan kepada orang lain.
Dan hadis Nabi
دعما يريبك الا مالا يريبك
Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan engkau, (berpeganglah) dengan sesuatu yang tidak meragukan engkau.
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Menghindari mafsadah (resiko) harus didahulukan atas usaha menarik (mencari) maslahah
ANALISIS
Peristiwa
akad nikah lewat telepon itu mengundang reaksi yang cukup luas dari
masyarakat contohnya pada tanggal 13 Mei 1989 terjadi akad nikah jarak
jauh Jakarta-Bloomington Amerika Serikat lewat telepon, yang
dilangsungkan di kediaman Prof. Dr. Baharuddin Harahap di Kebayoran Baru
Jakarta. Calon suami drs. Ario sutarto yang sedang bertugas belaar di
program pasca sarjana Indiana University AS, sedangkan calon istri
adalah dra. Nurdiani, putri guru besar IAIN Jakarta itu. Kedua calon
suami istri itu sudah lama berkenalan sejak sama-sama belajar dari
tingkat satu IKIP Jakarta, dan kehendak keduanya untuk nikah juga sudah
mendapat restu dari orang tua kedua belah pihak.
Sehubungan
dengan tidak bisa hadirnya calon mempelai laki-laki dengan alasan
tiadanya beaya perjalanan pulang pergi AS- Jakarta dan studinya agar
tidak terganggu, maka disarankan oleh pejabat pencatat nikah (KUA) agar
diusahakan adanya surat taukil (delegation of authority) dari calon
suami kepada seseorang yang bertindak mewakilinya dalam akad nikah (ijab qobul) nantinya di Jakarta.
Setelah
waktu pelaksanaan akad nikah tinggal sehari belum juga datang surat
taukil itu, padahal surat undangan untuk walimatul urs sudah tersebar,
maka Baharuddin sebagai ayah dan wali pengantin putri mempersiapkan
segala sesuatu yang berkaitan dengan upacara akad nikah pada tanggal 13
Mei 1989, antara lain dengan melengkapi pesawat telepon dirumahnya
dengan alat pengeras suara (mikrofon) dan dua alat perekam, ialah kaset,
tape recorder dan video. Alat pengeras suara itu dimaksudkan agar semua
orang yang hadir di rumah Baharuddin dan juga di tempat kediaman calon
suami di AS itu bisa mengikuti upacara akad nikah dengan baik, artinya
semua orang yang hadir di dua tempat yang terpisah jauh itu dapat
mendengarkan dengan jelas pertanyaan dengan ijab dari pihak wali
mempelai putri dan pernyataan qobul dari pihak mempelai laki-laki ;
sedangkan alat perekam itu dimaksudkan oleh Baharuddin sebagai alat
bukti otentik atas berlangsungnya akad nikah pada hari itu.
Setelah
akad nikah dilangsungkan lewat telepon, tetapi karena surat taukil dari
calon suami belum juga datang pada saat akad nikah dilangsungkan, maka
kepala KUA Kebayoran Baru Jakarta Selatan tidak bersedia mencatat
nikahnya dan tidak mau memberikan surat nikah, karena menganggap
perkawinannya belum memenuhi syarat sahnya nikah, yakni hadirnya
mempelai laki-laki atau wakilnya.
Peristiwa
nikah tersebut mengundang reaksi yang cukup luas dari masyarakat,
terutama dari kalangan ulama dan cendekiawan muslim. Kebanyakan mereka
menganggap tidak sah nikah lewat telepon itu, antara lain Munawir
Syadzali, M.A Mentri Agama RI, K.H. Hasan Basri, ketua umum MUI pusat,
dan prof. dr. Hasbullah Bakri, S.H. jadi, mereka dapat membenarkan
tindakan kepala KUA tersebut yang tidak mau mencatat nikahnya dan tidak
memberikan surat nikahnya. Dan inti alasan mereka ialah bahwa nikah itu
termasuk ibadah, mengandung nilai sacral, dan nikah lewat telepon itu
bisa menimbulkan confused (keraguan) dalam hal ini terpenuhi tidaknya rukun-rukun nikah dan syarat-syarat secara sempurna menurut hukum Islam.
Ada ulama yang berpendapat bahwa status nikah lewat telepon itu syubhat, artinya belum safe, sehingga perlu tajdid nikah
(nikah ulang) sebelum dua manusia yang berlainan jenis kelaminnya itu
melakukan hubungan seksual sebagai suami istri yang sah. Adapula ulama
yang berpendapat, bahwa nikah lewat telepon tidak diperbolehkan, kecuali
dalam keadaan darurat. Tetapi kebanyakan ulama dan cendekiawan Muslim
menganggap nikah lewat telepon itu tidak sah secara mutlak.
KESIMPULAN
Dari uraian yang penulis sampaikan di muka, dapat penulis simpulkan dan sarankan sebagai berikut :
1. nikah
lewat telepon tidak boleh dan tidak sah, karena bertentangan dengan
ketentuan hukum syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
2. penetapan/putusan
pengadilan agama Jakarta Selatan yang mengesahkan nikah lewat telepon
No. 175/P/1989 tanggal 20 April 1990 merupakan preseden yang buruk bagi
dunia Peradilan Agama di Indonesia, karena melawan arus dan berlawanan
dengan pendapat mayoritas dari dunia Islam.
3. penetapan
peradilan agama tersebut hendaknya tidak dijadikan sebagai
yurisprudensi untuk membenarkan dan mengesahkan kasus yang sama oleh
para hakim pengadilan agama seluruh Indonesia .
Read more: http://grupsyariah.blogspot.com/2012/05/makalah-hukum-akad-nikah-lewat-telepon.html#ixzz28xrgEkc0











