Blogroll

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 28 Januari 2014

TIPS JITU




MENUJU PERKAWINAN BAHAGIA


10    prinsip untuk memperbaiki perkawinan yang menghadapi kesukaran

1.   Pusatkan kepada hal yg baik
      Ungkapkan dg kata-kata manis dan memberikan pujian kpdnya, dengan memperhatikan hal2 yg baik     akan memberikan suasana yg baik dlm hub. Perkawinan, sehingga banyak hal yg sebenarnya mereka sukai dr suami atau isteri yg belum terungkap.
2.   Jangan mengeluh
      Keluhan yg muncul adalah masalah lama yg sama yaitu mengenai mertua,uang,seks dean apa saja. Janganlah mengeluh ttg pasangan anda,tetapi  berusahalah untuk mengatasi masalah itu dg baik & pikiran yg positif krn suami atau isteri tentu tdk ingin melukai perasaan.
3.   Buanglah pengalaman masa lalu
      Sebaiknya kebiasaan2 yg dulu berlaku di rumah masing2 dibuang jauh2,sehingga sbg keluarga baru tentu memulainya dg nilai2 baru meskipun tdk 100 %,krn pengaruh pendidikan ortu sudah tdk lagi dominan.
4.   Tentukan aturan untuk meredam kemarahan
      Suami isteri melakukan sesuatu sehingga amarah itu tdk muncul kembali dlm kasus yg sama, suami isteri harus membicarakan apa yg terjadi, mengapa & bagaimana anda dpt menghindari situasi seperti itu dimasa yg akan datang.
5.   Rundingkanlah apa yg dikehendaki.
      Suatu cara pendekatan efektif ialah dg menawarkan kpd suami atau isteri apa yg dikehendakinya, misalnya minta apa langsung  dikasi, spt minta pijatan dipunggung, pemberian yg sederhana ini membuat keduanya merasa dicintai.
6.   Lakukan sesuatu untuk situasi yg tdk disukai
      Lakukanlah sesuatu kegiatan yg positif untuk mengisi waktu yg membosankan spt waktu menunggu, sekali anda dpt membayangkan suatu pemecahan,anda akan dpt mengatasi segala sesuatu.
7.   Carilah akar dari suatu masalah.
      Suami isteri harus bias menganalisa faktor2 yg menjadikan situasi anda sekarang, mungkin anda tidak menyesuaikan kpd suatu perubahan dlm hidup anda, atau  ada masalah lam yg belum terselesaikan.
8.   Jangan biarkan hal yg kecil menjadi ancaman
      Spt suami menunjukkan sikap siapa bos dirumah ini, lalu seenaknya saja sehingga timbullah percekcokan kecil  dan tolol dpt menjadi besar dan dahsyat. Oleh krn itu jgn biarkan hal2 kecil mengusik kebahagiaan perkawinan anda.
9.   Ciptakan suasana yg kondusif
      Musuh besar dr kebahagiaan perkawinan ialah kekurangan waktu. Suami isteri hrs menyediakan suatu waktu yg khusus setiap minggu hanya untuk berdua. Gunakanlah waktu untuk menyelesaikan setiap keanehan perilaku pasangan anda.
10. Berkonsultasi kpd ahli terapi perkawinan.
     

Kamis, 11 Oktober 2012

Akad nikah lewat telepon

Makalah Hukum Akad Nikah Lewat Telepon

PENDAHULUAN
Sebagian fuqoha’ dalam mengemukakan hakekat perkawinan hanya menonjolkan aspek lahiriyah yang bersifat normatif. Seolah-olah akibat sahnya sebuah perkawinan hanya sebatas timbulnya kebolehan terhadap sesuatu yang sebelumnya sangat dilarang, yakni berhubungan badan antara laki-laki dengan perempuan.
Dengan demikian yang menjadi inti pokok pernikahan itu adalah akad (pernikahan) yaitu serah terima antara orang tua calon mempelai wanita dengan calon mempelai laki-laki.
Perkawinan umat Islam di Indonesia juga mengacu pada pedoman hukum Islam. Dengan perkataan lain hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia sesuai dengan hukum Islam sebagaimana pemahaman kalangan fuqoha’. Perkawinan juga bertujuan untuk memperluas dan mempererat hubungan kekeluargaan, serta membangun masa depan individu keluarga dan masyarakat yang lebih baik. Oleh karena itu, jika telah ada kesepakatan antara orang pemuda dengan seorang pemudi untuk melaksanakan akad nikah pada hakekatnya kedua belah pihak telah sepakat untuk merintis jalan menuju kebahagiaan lahir batin melalui pembinaan yang ditetapkan agama.
Barangkali, faktor-faktor yang ditetapkan terakhir inilah yang lebih mendekati tujuan hakekat dari perkawinan yang diatur oleh Islam. Oleh sebab itu, sah tidaknya perkawinan menurut Islam adalah tergantung pada akadnya. Karena sedemikian rupa pentingnya akad dalam perkawinan itu maka berdasarkan dalil-dalil yang ditemukan, para fuqoha’ telah berijtihad menetapkan syarat-syarat dan rukun untuk sahnya sesuatu akad nikah.
Sebagaimana hasil ilmu pengetahuan dan teknologi mengenai permasalahan baru dalam soal perkawinan yaitu tentang sahnya akad nikah yang ijab qabulnya dilaksanakan melalui telepon?.

PEMBAHASAN
A. Pengertian Pernikahan
Akad (nikah dari bahasa Arab عقد) atau ijab qabul, merupakan ikrar pernikahan. Yang dimaksud akad pernikahan adalah ijab dari pihak wali perempuan atau wakilnya dari qabul dari pihak calon suami atau wakilnya. Menurut syara’ nikah adalah satu akad yang berisi diperbolehkannya melakukan persetubuhan dengan menggunakan lafadz انكاح (menikahkan) atau تزويج (mengawinkan). Kata nikah ini sendiri secara hakiki bermakna akad dan secara majazi bermakna persetubuhan menurut pendapat yang shoheh ;
ويطلق شرعا على عقد مشتمل على الاركان والشروطا
B. Rukun Pernikahan
Adapun rukun nikah ada 5, yaitu :
1. Wali
2. Pengantin laki-laki
3. Pengantin perempuan
4. Dua saksi laki-laki
5. Akad nikah
Akad nikah merupakan syarat wajib dalam proses atau ucapan perkawinan menurut Islam akad nikah boleh dijalankan oleh wali atau diwakilkan kepada juru nikah.
وشروط الصيغة كونها بصريح مشتق انكاح او تزويج ولو بغير العربية جيث فهما العقدان والشاهدان. ولا يصح عقد النكاح الا بولي غدل او ماذونه والعدالة ليست بشرط في الولى. وانما السرط عدم الفسق وفى بعض النسخ بولى ذكر وهو اي الذكور – إختراز عن الأنثى فانما لا تزوج نفسها ولا غيرها.
Syarat (akad) yaitu adanya akad itu jelas keluar dari lafadz نكاح atau تزويج (aku nikahi) walaupun akad tersebut tanpa menggunakan bahasa arab sekitarnya kedua lafadz itu dipahami oleh dua orang yang akad dan dua saksi.
Dan tidak sah akad nikah kecuali dengan wali yang adil, atau orang yang mendapatkan ijin wali. Syarat dalam wali itu disyaratkan tidak fasiq di sebagian nusakh itu harus wali laki-laki yang lebih diunggulkan dari pada wanita, karena sesungguhnya wanita itu tidak bisa menikahkan diri sendiri atau menikahkan orang lain.
ولا يصح عقد النكاح ايضا الا بحضور شاهدى عدل
Dan tidak sah juga akad nikah kecuali dengan hadirnya dua orang saksi yang adil.
C. Nikah Lewat Telepon Menurut Hukum Islam
Menentukan sah / tidaknya suatu nikah, tergantung pada dipenuhi / tidaknya rukun-rukun nikah dan syarat-syaratnya. Secara formal, nikah lewat telepon dapat memenuhi rukun-rukunnya, yakni adanya calon suami dan istri, dua saksi, wali pengantin putri, dan ijab qabul. Namun, jika dilihat dari segi syarat-syarat dari tiap-tiap rukunnya, tampaknya ada kelemahan / kekurangan untuk dipenuhi.
Misalnya, identitas calon suami istri perlu dicek ada / tidaknya hambatan untuk kawin (baik karena adanya larangan agama atau peraturan perundang-undangan) atau ada tidaknya persetujuan dari kedua belah pihak. Pengecekan masalah ini lewat telepon sebelum akad nikah adalah cukup sukar. Demikian pula pengecekan tentang identitas wali yang tidak bisa hadir tanpa taukil, kemudian ia melangsungkan ijab qabul langsung dengan telepon. Juga para saksi yang sahnya mendengar pernyataan ijab qabul dari wali dan pengantin putra lewat telepon dengan bantuan mikropon, tetapi mereka tidak bisa melihat apa yang disaksikan juga kurang meyakinkan. Demikian pula ijab qabul yang terjadi di tempat yang berbeda lokasinya, apalagi yang sangat berjauhan seperti antara Jakarta dan Bloomington Amerika Serikat yang berbeda waktunya sekitar 12 jam sebagaimana yang telah dilakukan oleh Prof. Dr Baharuddin yang mengawinkan putrinya di Jakarta (dra. Nurdiani) dengan Drs. Ario Sutarti yang sedang belajar di Universitas Indiana Amerika Serikat pada hari sabtu tanggal 13 Mei 1989 pukul 10.00 WIB bertepatan hari jumat pukul 22.00 waktu Indiana Amerika Serikat.
Karena itu, nikah lewat telepon itu tidak sah dan dibolehkan menurut Hukum Islam, karena selain terdapat kelemahan /kekurangan dan keraguan dalam memenuhi rukun-rukun nikah dan syarat-syaratnya sebagaimana diuraikan diatas, juga berdasarkan dalil-dalil syara’ sebagai berikut :
1. Nikah itu termasuk ibadah. Karena itu, pelaksanaan nikah harus sesuai dengan tuntunan al-Qur’an dan sunnah nabi yang shahih, berdasarkan kaidah hukum:
الاصل فى العبادة حرام
“Pada dasarnya, ibadah itu haram”.
Artinya, dalam masalah ibadah, manusia tidak boleh membuat-buat (merekayasa aturan sendiri).
2. Nikah merupakan peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan manusia, dan itu bukanlah sembarangan akad, tetapi merupakan akad yang mengandung sesuatu yang sacral dan syiar islam serta tanggungjawab yang berat bagi suami istri, sebagaimana firman Allah dalam al-Quran surat nisa’ ayat : 21
Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat.
3. Nikah lewat telepon mengandung risiko tinggi berupa kemungkinan adanya penyalahgunaan atau penipuan (gharar/khida’), dan dapat pula menimbulkan keraguan (confused atau syak), apakah telah dipenuhi atau tidak rukun-rukun dan syarat-syarat nikahnya dengan baik. Dan yang demikian itu tidak sesuai dengan hadist Nabi/kaidah fiqih
لا ضرر ولا ضرارا
Tidak boleh membuat mudarat kepada diri sendiridan kepada orang lain.
Dan hadis Nabi
دعما يريبك الا مالا يريبك
Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan engkau, (berpeganglah) dengan sesuatu yang tidak meragukan engkau.
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Menghindari mafsadah (resiko) harus didahulukan atas usaha menarik (mencari) maslahah

ANALISIS
Peristiwa akad nikah lewat telepon itu mengundang reaksi yang cukup luas dari masyarakat contohnya pada tanggal 13 Mei 1989 terjadi akad nikah jarak jauh Jakarta-Bloomington Amerika Serikat lewat telepon, yang dilangsungkan di kediaman Prof. Dr. Baharuddin Harahap di Kebayoran Baru Jakarta. Calon suami drs. Ario sutarto yang sedang bertugas belaar di program pasca sarjana Indiana University AS, sedangkan calon istri adalah dra. Nurdiani, putri guru besar IAIN Jakarta itu. Kedua calon suami istri itu sudah lama berkenalan sejak sama-sama belajar dari tingkat satu IKIP Jakarta, dan kehendak keduanya untuk nikah juga sudah mendapat restu dari orang tua kedua belah pihak.
Sehubungan dengan tidak bisa hadirnya calon mempelai laki-laki dengan alasan tiadanya beaya perjalanan pulang pergi AS- Jakarta dan studinya agar tidak terganggu, maka disarankan oleh pejabat pencatat nikah (KUA) agar diusahakan adanya surat taukil (delegation of authority) dari calon suami kepada seseorang yang bertindak mewakilinya dalam akad nikah (ijab qobul) nantinya di Jakarta.
Setelah waktu pelaksanaan akad nikah tinggal sehari belum juga datang surat taukil itu, padahal surat undangan untuk walimatul urs sudah tersebar, maka Baharuddin sebagai ayah dan wali pengantin putri mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan upacara akad nikah pada tanggal 13 Mei 1989, antara lain dengan melengkapi pesawat telepon dirumahnya dengan alat pengeras suara (mikrofon) dan dua alat perekam, ialah kaset, tape recorder dan video. Alat pengeras suara itu dimaksudkan agar semua orang yang hadir di rumah Baharuddin dan juga di tempat kediaman calon suami di AS itu bisa mengikuti upacara akad nikah dengan baik, artinya semua orang yang hadir di dua tempat yang terpisah jauh itu dapat mendengarkan dengan jelas pertanyaan dengan ijab dari pihak wali mempelai putri dan pernyataan qobul dari pihak mempelai laki-laki ; sedangkan alat perekam itu dimaksudkan oleh Baharuddin sebagai alat bukti otentik atas berlangsungnya akad nikah pada hari itu.
Setelah akad nikah dilangsungkan lewat telepon, tetapi karena surat taukil dari calon suami belum juga datang pada saat akad nikah dilangsungkan, maka kepala KUA Kebayoran Baru Jakarta Selatan tidak bersedia mencatat nikahnya dan tidak mau memberikan surat nikah, karena menganggap perkawinannya belum memenuhi syarat sahnya nikah, yakni hadirnya mempelai laki-laki atau wakilnya.
Peristiwa nikah tersebut mengundang reaksi yang cukup luas dari masyarakat, terutama dari kalangan ulama dan cendekiawan muslim. Kebanyakan mereka menganggap tidak sah nikah lewat telepon itu, antara lain Munawir Syadzali, M.A Mentri Agama RI, K.H. Hasan Basri, ketua umum MUI pusat, dan prof. dr. Hasbullah Bakri, S.H. jadi, mereka dapat membenarkan tindakan kepala KUA tersebut yang tidak mau mencatat nikahnya dan tidak memberikan surat nikahnya. Dan inti alasan mereka ialah bahwa nikah itu termasuk ibadah, mengandung nilai sacral, dan nikah lewat telepon itu bisa menimbulkan confused (keraguan) dalam hal ini terpenuhi tidaknya rukun-rukun nikah dan syarat-syarat secara sempurna menurut hukum Islam.
Ada ulama yang berpendapat bahwa status nikah lewat telepon itu syubhat, artinya belum safe, sehingga perlu tajdid nikah (nikah ulang) sebelum dua manusia yang berlainan jenis kelaminnya itu melakukan hubungan seksual sebagai suami istri yang sah. Adapula ulama yang berpendapat, bahwa nikah lewat telepon tidak diperbolehkan, kecuali dalam keadaan darurat. Tetapi kebanyakan ulama dan cendekiawan Muslim menganggap nikah lewat telepon itu tidak sah secara mutlak.

KESIMPULAN
Dari uraian yang penulis sampaikan di muka, dapat penulis simpulkan dan sarankan sebagai berikut :
1. nikah lewat telepon tidak boleh dan tidak sah, karena bertentangan dengan ketentuan hukum syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. penetapan/putusan pengadilan agama Jakarta Selatan yang mengesahkan nikah lewat telepon No. 175/P/1989 tanggal 20 April 1990 merupakan preseden yang buruk bagi dunia Peradilan Agama di Indonesia, karena melawan arus dan berlawanan dengan pendapat mayoritas dari dunia Islam.
3. penetapan peradilan agama tersebut hendaknya tidak dijadikan sebagai yurisprudensi untuk membenarkan dan mengesahkan kasus yang sama oleh para hakim pengadilan agama seluruh Indonesia .

Read more: http://grupsyariah.blogspot.com/2012/05/makalah-hukum-akad-nikah-lewat-telepon.html#ixzz28xrgEkc0

Nikah Telephone

Urusan perkawinan di Indonesia dipayungi oleh Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 serta diatur ketentuannya dalam Kompilasi Hukum Islam. Saripati aturan-aturan Islam mengenai perkawinan, perceraian, perwakafan dan pewarisan ini bersumber dari literatur-literatur fikih Islam klasik dari berbagai madzhab yang dirangkum dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Kedua dasar hukum mengenai perkawinan dan urusan keluarga tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan hukum bagi rakyat Indonesia yang akan melaksanakan perkawinan. Namun dalam praktek pelaksanaan perkawinan yang berlaku di masyarakat, banyak muncul hal-hal baru yang bersifat ijtihad, dikarenakan tidak ada aturan yang tertuang secara khusus untuk mengatur hal-hal tersebut.
Kurang lebih satu dekade yang lalu, muncul peristiwa menarik dalam hal pelaksanaan akad nikah yang dilakukan secara tidak lazim dengan menggunakan media telepon. Kemudian status pernikahan ini dimohonkan pengesahannya melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan status hukumnya dikukuhkan dengan dikeluarkannya Surat Putusan No. 1751/P/1989. Meski Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengesahkan praktek semacam ini, namun putusan ini tetap dianggap riskan. Kabarnya, Mahkamah Agung menegur hakim yang memeriksa perkara tersebut karena dikhawatirkan menimbulkan preseden yang tidak baik.
Peristiwa yang serupa dengan itu terulang kembali. Kali ini praktek akad nikah tertolong dengan dunia teknologi yang selangkah lebih maju dengan menggunakan fasilitas video teleconference. Teknologi video teleconference lebih mutakhir dari telepon, karena selain menyampaikan suara, teknologi ini dapat menampilkan gambar/citra secara realtime melalui jaringan internet. Hal ini seperti yang dipraktekkan oleh pasangan Syarif Aburahman Achmad ketika menikahi Dewi Tarumawati pada 4 Desember 2006 silam. Ketika pelaksanaan akad nikah, sang mempelai pria sedang berada di Pittsburgh, Amerika Serikat. Sedangkan pihak wali beserta mempelai wanita berada di Bandung, Indonesia. Kedua belah pihak dapat melaksanakan akad nikah jarak jauh berkat layanan video teleconference dari Indosat.
Hal ini tidak berbeda dengan apa yang dilakukan oleh pasangan Sirojuddin Arif dan Iim Halimatus Sa'diyah. Dengan memanfaatkan teknologi ini, mereka melangsungkan akad nikah mereka pada Maret 2007 silam. Hanya perbedaannya adalah, kedua mempelai sedang berada di aula kampus Oxford University, Inggris, sedangkan wali mempelai berada di Cirebon, Indonesia ketika akad nikah dilangsungkan.
Fenomena seperti ini menggelitik untuk dikaji dan dikomentari oleh para pakar hukum keluarga Islam di Indonesia. Oleh sebab praktek akad nikah jarak jauh dengan menggunakan media teknologi ini belum pernah sekalipun dijumpai pada jaman sebelumnya. Praktek akad nikah pada jaman Nabi dan para Salafus shalih hanya menyiratkan diperbolehkannya metode tawkil, yakni pengganti pelaku akad apabila pihak pelaku akad (baik wali maupun mempelai pria) berhalangan untuk melakukannya.
Satria Effendi M. Zein sebagai salah satu pakar yang membidangi masalah hukum keluarga Islam di Indonesia ini dalam bukunya “Analisis Yurisprudensi Mengenai Masalah Keluarga Islam Kontemporer Indonesia” memberikan analisis yurisprudensi yang cukup mendalam mengenai perkawinan melalui media telepon sebagaimana dikukuhkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No. 1751/P/1989. Dalam pendapatnya, Satria Effendi M. Zein menyatakan bahwa ada dua macam putusan yang dapat dipilih oleh majelis hakim mengenai masalah ini, yaitu membolehkan sesuai dengan kecenderungan Madzhab Hanafi ataupun melarang sesuai dengan kecenderungan Madzhab Syafi'i. Di sini Satria Effendi M. Zein menyerahkan putusan yang diambil sesuai dengan dasar yang dipakai majelis hakim, dan memberikan penekanan bahwa keduanya boleh dipakai selama belum ada undang-undang yang secara jelas mengatur mengenai hal ini. Untuk itulah, di sini penulis berusaha mengedepankan permasalahan ini, menjelaskan bagaimana metode ijtihad yang dipakai oleh Satria Effendi M. Zein dalam mengkritisi Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No. 1751/P/1989, dasar-dasar yang menjadi alasannya menentukan hukum yang sesuai, cara pandang ia melihat permasalahan ini dan pertimbangan-pertimbangan rasional dan ushuliyah yang ia pakai.

Maksud adanya tujuh langit



Di dalam tujuh ayat Al-Qur’an terdapat pembahasan tentang tujuh langit ini. Di antara keseluruhan interpretasi beragam yang membahas tujuh langit, berikut ini adalah interpretasi yang paling tepat. Yaitu, maksud dari tujuh langit (samâwât sab’) adalah makna hakiki dari tujuh langit yang ada. Yaitu, yang dimaksud dengan langit di sini bukanlah planet, melainkan kumpulan dari bintang-bintang dan kosmos angkasa. Dan maksud dari angka tujuh merupakan angka jumlah yang telah kita kenal, bukan angka yang mengindikasikan arti banyak.
Hanya saja, di dalam ayat-ayat lain Al-Qur’an ditemukan bahwa seluruh apa yang kita lihat dari bintang-bintang, planet, galaksi, dan meteor-meteor berkaitan dengan rangkaian langit pertama. Oleh karena itu, di balik kosmos agung ini, terdapat enam kosmos lain (enam langit) yang satunya lebih baik dari yang lainnya. Dan keenam kosmos ini —paling tidak hingga hari ini— berada di luar jangkauan ilmu pengetahuan manusia.
Dalam surat Ash-Shaffat [37], ayat 6 difirmankan, “Sesungguhnya Kami telah menghiasi langit yang terdekat dengan hiasan bintang-bintang.”
Dan dalam surat Fushshilat [41], ayat 12 difirmankan, “… dan Kami hiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang yang cemerlang ….”
Dan terdapat pula makna yang sama dengan sedikit perbedaan dalam surat Al-Mulk [67], ayat 5 difirmankan, “Sesungguhnya Kami telah menghiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang, dan Kami jadikan bintang-bintang itu alat-alat pelempar setan, ….”
Yang menarik untuk dikaji dalam topik bahasan ini adalah klaim Alamah Al-Majlisi dalam Bihâr Al-Anwâr-nya yang mencantumkan kemungkinan ini pula sebagai salah satu dari tafsir-tafsir ayat tersebut. Ia menulis, “Kemungkinan ketiga yang muncul di dalam pikiranku adalah, bahwa seluruh galaksi yang telah dibuktikan sebagai bintang-bintang, semuanya dinamakan dengan langit bawah.”
Benar apabila dikatakan bahwa sains kita saat ini belum bisa membuka tabir kekaburan dari keenam kosmos yang lainnya. Akan tetapi, hal ini sama sekali bukan merupakan dalil penafian keberadaan tatanan kosmos tersebut dari pandangan ilmiah. Dan bisa jadi di masa yang akan datang, rahasia dari teka-teki ini akan bisa terungkap.
Bahkan, penelitian ilmiah sebagian astrolog membuktikan bahwa saat ini, indikasi dari keberadaan alam lain telah bisa terlihat dari jauh. Salah satunya adalah apa yang sebelumnya dikatakan oleh Pusat Penelitian Astrologi “Polumor” yang terkenal tentang keagungan dunia sebagaimana yang sebelumnya pernah kami nukilkan. Dan klaim yang menjadi saksi atas pendapat kami, akan kami ulangi di sini, “Dengan menggunkan teropong milik Pusat Penelitian Astrologi Polumor telah ditemukan berjuta-juta galaksi baru, yang sebagiannya mempunyai jarak dari kita sejauh beribu juta tahun cahaya. Akan tetapi, di seberang jarak ribuan juta tahun cahaya ini terdapat ruang udara yang luar biasa luas dan gelap gulita di mana tidak ada sesuatu pun terlihat di sana.
Tanpa ragu lagi, di dalam ruang udara yang luar biasa luas dan gulita tersebut terdapat ratusan juta galaksi di mana tatanan kosmos yang berada di samping kita terjaga keseimbangannya dengan gravitasi yang dimiliki oleh galaksi tersebut. Keseluruhan dunia yang terlihat sangat agung dan mempunyai ratusan juta galaksi ini hanyalah butiran kecil yang tak bisa diperhitungkan dibandingkan dengan dunia yang lebih besar, dan kita masih saja tidak mempunyai keyakinan bahwa dalam keluasan dunia kedua tersebut tidak ada lagi dunia yang lain.”
Di tempat lain, salah seorang ilmuwan dalam artikel  panjang menulis tentang keberadaan mikrokosmos yang agung ini, setelah sebelumnya menyebutkan keajaiban galaksi-galaksi yang ada dalam pasal-pasalnya yang luar biasa mendalam dan memaparkan tentang fariasinya yang mengagumkan yang semua itu didasarkan pada hitungan tahun cahaya. Ia mengatakan, “Hingga di sini para ahli perbintangan sepakat bahwa mereka baru menjalani separuh perjalanan dalam mengenali fenomena-fenomena yang bisa terlihat dari dunia dengan keagungannya, dan masih ada lagi ruang hampa lain yang belum bisa ditemukan di mana persoalan ini harus dicari jawabannya.”
Dengan demikian, kosmos-kosmos yang hingga sekarang telah ditemukan oleh manusia dengan segala keluarbiasaan yang dimilikinya hanyalah merupakan sisi kecil dari mikrokosmos yang besar dan luas ini dan bisa direlevansikan dengan persoalan tujuh langit.

Artikel 1



Akankah Ilmu Pengetahuan Mengesampingkan Keberadaan Tuhan?


Selama beberapa abad terakhir, ilmu pengetahuan dapat dikatakan telah menjauhkan orang dari pemikiran tradisional tentang kepercayaan terhadap Tuhan secara bertahap. Hal-hal yang dulu tampak misterius, seperti keberadaan manusia, kesempurnaan kehidupan di bumi, cara kerja alam semesta, sekarang dapat dijelaskan oleh ilmu biologi, astronomi, fisika dan ilmu pengetahuan lainnya.

Meski masih banyak misteri alam semesta yang belum terungkap, Sean Carroll, seorang kosmolog teoritis dari California Institute of Technology, mengatakan bahwa ada alasan yang cukup baik untuk berpikir bahwa ilmu pengetahuan pada akhirnya akan mengungkap secara lengkap tentang alam semesta — yang juga akan menjelaskan keberadaan Tuhan.

Carroll berpendapat, teori keberadaan Tuhan telah berkurang drastis di zaman modern, seperti misalnya, fisika dan kosmologi telah berkembang dalam menjelaskan asal-usul dan evolusi alam semesta. "Ketika kita mempelajari lebih dalam tentang alam semesta, selalu ada rasa haus untuk lebih dalam menelitinya," katanya kepada Life’s Little Mysteries.

Ia berpendapat bahwa pengaruh supranatural pada akhirnya akan menyusut dan menghilang. Tapi dapatkah ilmu pengetahuan pada akhirnya menjelaskan semuanya?

Permulaan waktu
Sekumpulan bukti telah dikumpulkan untuk mendukung model kosmologi Big Bang, atau gagasan yang menjelaskan bahwa alam semesta mengembang dari keadaan panas, kemudian memadat hingga akhirnya ke kondisi seperti saat ini yang lebih dingin, lebih berkembang dan membesar selama 13,7 miliar tahun. Para kosmolog dapat membuat model tentang apa yang terjadi dari 10^-43 detik setelah Big Bang terjadi sampai sekarang, namun dalam sepersekian detik sebelum menjadi gelap.

Beberapa teolog telah mencoba untuk mengaitkan teori Big Bang dengan deskripsi penciptaan dunia yang dapat ditemukan dalam Alkitab dan teks-teks agama lainnya. Mereka berpendapat bahwa sesuatu (yaitu, Tuhan) pasti telah merencanakan peledakan alam semesta tersebut.

Namun, menurut Carroll, kemajuan dalam ilmu kosmologi akhirnya akan menghilangkan siapa pemicu teori Big Bang tersebut.

Seperti yang  ia jelaskan dalam sebuah artikel yang ditulis baru-baru ini yang berjudul “Blackwell Companion to Science and Christianity” (Wiley-Blackwell, 2012), bahwa tujuan utama dari ilmu fisika adalah untuk membuat teori yang menjelaskan tentang seluruh alam semesta, mulai dari skala sub-atomik hingga astronomik, dalam satu kerangka kerja.

Teori seperti itu disebut “gravitasi kuantum,” yang akan menjelaskan tentang apa yang terjadi pada saat Big Bang terjadi. Beberapa versi lain teori gravitasi kuantum yang telah dibuat oleh para ahli kosmologi lebih menjelaskan pada prediksi Big Bang, daripada penjelasan tentang permulaan waktu yang Carrol sebut sebagai “sebuah tahap transisi dalam keberadaan alam semesta yang kekal.”

Contohnya seperti, sebuah model yang dianalogikan seperti sebuah balon yang kembang kempis  di dalam uap. Jika, kenyataannya, waktu tidak punya permulaan, maka hal itu akan mengakhiri kitab Kejadian.

Versi lain teori gravitasi kuantum, saat ini sedang didalami oleh para ahli kosmologi yang memprediksi bahwa waktu memang dimulai dari kejadian Big Bang. Namun versi kejadian tersebut tidak melibatkan peran Tuhan. Mereka tidak hanya menggambarkan evolusi alam semesta sejak kejadian Big Bang, tetapi mereka juga menjelaskan bagaimana waktu bisa berlangsung di tempat yang paling awal.

Dengan demikian, teori-teori gravitasi kuantum masih perlu disempurnakan, untuk menjelaskan sejarah alam semesta. "Tidak ada fakta yang menjelaskan bahwa ada permulaan waktu, dengan kata lain, harus ada campur tangan dari faktor lain dalam penciptaan alam semesta pada saat itu," tulis Carroll.

Cara lain untuk menempatkan itu adalah dengan teori-teori fisika kontemporer, meskipun masih dalam pengembangan dan pengujian eksperimental di masa depan, yang akhirnya mampu menjelaskan mengapa Big Bang terjadi, tanpa perlu untuk melibatkan teori supranatural.

Seperti Alex Filippenko, astrofisikawan dari University of California, Berkeley, mengatakan dalam pidatonya di sebuah konferensi sebelumnya pada tahun ini, "Big Bang bisa saja terjadi sebagai akibat dari hukum fisika. Dengan hukum fisika, Anda bisa mengetahui alam semesta."

Alam semesta paralel
Namun ada alasan lain yang berdasar tentang keberadaan Tuhan. Fisikawan telah mengamati bahwa banyak dari konstanta fisika yang menjelaskan tentang alam semesta kita, dari massa elektron hingga kepadatan energi gelap, yang sangat sempurna untuk mendukung kehidupan.

Mengubah salah satu konstanta sedikit saja, maka alam semesta tidak akan dipahami. "Misalnya, jika massa neutron yang sedikit lebih besar (dibandingkan dengan massa proton) dari nilai sebenarnya, hidrogen tidak akan melebur menjadi deuterium dan bintang konvensional tidak mungkin ada," kata Carroll. Dan dengan demikian, maka akan muncul kehidupan seperti yang kita kenal sekarang.

Para teolog sering mengembangkan atas apa yang disebut "fine tuning" dari konstanta fisika sebagai bukti bahwa Tuhan pasti punya andil di dalamnya, tampaknya ia memilih konstanta tersebut untuk kita. Namun fisika kontemporer menjelaskan bahwa supranatural punya caranya sendiri.

Beberapa versi teori gravitasi kuantum, termasuk teori string, memperkirakan bahwa kehidupan kita  di alam semesta ini hanyalah salah satu dari jumlah yang  tak terbatas dari alam semesta akhirnya membentuk banyak alam semesta. Di antara alam semesta yang tak terbatas itu, berbagai macam nilai dari semua konstanta fisika yang diwakili, dan hanya beberapa alam semesta yang memiliki nilai konstanta yang memungkinkan pembentukan bintang, planet dan kehidupan seperti yang kita kenal sekarang. Kita beruntung dapat hidup di salah satu alam semesta yang dapat ditinggali (karena di mana lagi?).

Beberapa teolog mengatakan bahwa akan jauh lebih sederhana untuk menyebut campur tangan Tuhan  daripada mencari tahu teori keberadaan alam semesta yang tak terhingga banyaknya untuk menjelaskan bagaimana alam semesta memberikan kehidupan bagi kita. Carroll mengatakan bahwa multiverse tidak didalilkan sebagai cara yang rumit untuk menjelaskan fine-tuning. Sebaliknya, hal tersebut berperan sebagai konsekuensi alami dari yang terbaik, teori yang paling elegan.

Sekali lagi, jika atau ketika teori  itu terbukti benar, "multiverse (multi alam semesta/multi universe) terjadi, tidak peduli apakah Anda suka atau tidak," tulisnya. Dan ada campur tangan Tuhan dalam segala sesuatu.

Alasan
Tuhan berperan sebagai alasan keberadaan alam semesta. Bahkan jika kosmolog berhasil menjelaskan bagaimana alam semesta terbentuk, dan mengapa tampak seperti dibuat untuk menyokong kehidupan, pertanyaan yang mungkin akan tersisa adalah mengapa ada sesuatu yang bertentangan dengan segala sesuatu.

Bagi kebanyakan orang, jawaban atas pertanyaan tersebut adalah Tuhan. Menurut Carroll, jawaban itu  berarti jika di bawah pengawasan. Tidak akan ada jawaban untuk pertanyaan seperti itu, katanya.

"Kebanyakan ilmuwan ... menduga bahwa pencarian penjelasan yang tepat akhirnya akan berakhir dengan teori berakhirnya dunia, bersama dengan frase 'memang seperti itu,'" tulis Carroll. Orang yang tidak puas cenderung gagal untuk menemukan bahwa seluruh alam semesta merupakan sesuatu yang unik — "sesuatu yang yang berbeda dari biasanya."

Sebuah teori ilmiah lengkap yang bertanggung jawab atas segala sesuatu di alam semesta yang tidak perlu penjelasan eksternal dengan cara yang sama, bahwa segala sesuatu yang spesifik dalam alam semesta memerlukan penjelasan eksternal. Bahkan, Carroll berpendapat, penjelasan yang menutup penjelasan lainnya  (contohnya Tuhan) pada sebuah teori mandiri dari segala sesuatu yang hanya akan menjadi komplikasi yang tidak perlu. (Teori tersebut sudah bekerja tanpa Tuhan.)

Dinilai berdasarkan standar dari setiap teori ilmiah lainnya, "hipotesis Tuhan" tidak bekerja dengan sangat baik, Carroll berpendapat. Namun ia memberikan gagasan bahwa "teori  tentang Tuhan memiliki fungsi lain dibandingkan suatu hipotesis ilmiah."

Penelitian psikologi menunjukkan bahwa kepercayaan dalam supranatural, berperan sebagai perekat sosial dan memotivasi orang untuk mengikuti aturan. Lebih lanjut, kepercayaan akan akhirat membantu manusia untuk berduka dan mencegah orang dari ketakutan akan kematian.

"Kita tidak dirancang pada tingkat teori fisika," kata Daniel Kruger, seorang psikolog evolusi di University of Michigan, yang mengatakan kepada LiveScience tahun lalu. Apa yang penting bagi kebanyakan orang "adalah apa yang terjadi pada skala manusia, hubungan dengan orang lain, hal-hal yang kita alami dalam hidup kita."

Blogger news